Selasa, 17 Januari 2017
PELAKU CABUL DI VONIS 5 TAHUN PENJARA
Pencabulan (foto Ilustrasi) |
PPelaku cabul Saparudin (28 th) asal lintau akan
menjalani hari-harinya selama 5 tahun ke depan dalam dinginnya jeruji besi
hotel prodeo disamping haru membayar denda Rp.60 juta subsider 4 bulan. Pria beristri
dan mempunyai anak ini, terbukti melakukan tindak pidana terhadap gadis dibawah
umur sebut saja namanya Bunga (15 th).
Vonis ini dijatuhi majelis hakim yang diketuai Hasnul
Fuad hakim, anggota Merry Yanti dan Rofi Heryanto, Selasa (17/1/2017) di
pengadilan negeri Batusangkar.
“Terdakwa Saparudin terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga, berdasarkan pasal 81
Undang-Undang Nomo 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak, majelis hakim menetapkan
dan menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dengan denda Rp.60 juta subsider 4
bulan” sampai Hasnul Fuad.
Mendengar vonis yang dijatuhi Hakim Ketua, Saparudin
hanya bisa tertunduk lesu dan penuh penyesalan, terbayang akan berpisah dengan istri
dan anaknya dalam jangka waktu lama. Namun nasi sudah menjadi bubur, ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar
Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad mengingatkan kepada orang tua
maupun ninik mamak untuk mengawasi pergaulan anak dan kemenakannya. “luangkan
waktu untuk sekedar mengawasi perilaku dan pergaulan anak kemenakan kita,
sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang akan menjadi
penyesalan di kemudian hari” pungkasnya. (david)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar