Selasa, 17 Januari 2017

PELAKU CABUL DI VONIS 5 TAHUN PENJARA

Tidak ada komentar :
Pencabulan (foto Ilustrasi)

PPelaku cabul Saparudin (28 th) asal lintau akan menjalani hari-harinya selama 5 tahun ke depan dalam dinginnya jeruji besi hotel prodeo disamping haru membayar denda Rp.60 juta subsider 4 bulan. Pria beristri dan mempunyai anak ini, terbukti melakukan tindak pidana terhadap gadis dibawah umur sebut saja namanya Bunga (15 th).

Vonis ini dijatuhi majelis hakim yang diketuai Hasnul Fuad hakim, anggota Merry Yanti dan Rofi Heryanto, Selasa (17/1/2017) di pengadilan negeri Batusangkar.

“Terdakwa Saparudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga, berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomo 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak, majelis hakim menetapkan dan menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dengan denda Rp.60 juta subsider 4 bulan” sampai Hasnul Fuad.

Mendengar vonis yang dijatuhi Hakim Ketua, Saparudin hanya bisa tertunduk lesu dan penuh penyesalan, terbayang akan berpisah dengan istri dan anaknya dalam jangka waktu lama. Namun nasi sudah menjadi bubur, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad mengingatkan kepada orang tua maupun ninik mamak untuk mengawasi pergaulan anak dan kemenakannya. “luangkan waktu untuk sekedar mengawasi perilaku dan pergaulan anak kemenakan kita, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang akan menjadi penyesalan di kemudian hari” pungkasnya. (david)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar