Jumat, 13 Januari 2017
Terjadi di Polres Tanah Datar, TAHUN 2016 TINDAK KRIMINAL MENURUN
Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Hasrul Hanafi |
Kapolres Tanah Datar AKBP
Irfa Hasrul Hanafi melalui Kasatreskrim AKP Anton Luther kepada wartawan di
Kapolres setempat, Rabu (11/1/2017) menyampaikan sepanjang tahun 2016 tindak
kriminal di wilayah hukum Polres Tanah Datar cenderung menurun.
“tahun 2016 terjadi 568
kasus dan yang paling menonjol kasus curat yakni terjadi 118 kasus, kemudian
kasus aniaya biasa atau berat 57 kasus, curi biasa 49 kasus, curanmor 49 kasus,
cabul 30 kasus dan KDRT 20 kasus” sampai Kapolres melalui Kasatreskrim AKP
Anton Luther.
Melihat data Reskrim
Polres Tanah Datar tersebut, tindak kriminal mengalami penurunan sejak tahun
2013 lalu. Tahun 2013 terjadi 603 kasus dan curat juga menjadi kasus yang
menonjol yaitu terjadi 89 kasus, di susul kasus aniaya berat sebanyak 54 kasus,
KDRT 29 kasus dan cabul sebanyak 25 kasus.
Tahun 2014 terjadi
penurunan tindak kriminal dari tahun sebelumnya sebanyak 54 kasus.
Dari 549 kasus yang terjadi masih tetap Curat tetap menjadi kasus
yang menonjol yaitu sebanyak 86 kasus, disusul aniaya berat 66
kasus, aniaya ringan 46 kasus dan sementara cabul mengalami peningkatan 16
kasus atau terjadi 41 kasus cabul.
Kemudian tahun 2015 kasus
curat meningkat sebanyak 56 kasus atau 110 kasus, aniaya berat juga
mengalami peningkatan 14 kasus dari tahun sebelumnya hanya 66
kasus. Penipuan 38 kasus, KDRT 22 kasus sementara cabul mengalami
penurunan sebanyak 24 kasus sedangkan tahun sebelumnya 41 kasus cabul. Total
tindak kriminal yang terjadi tahun 2015 sebanyak 591 kasus.
Melihat hal tersebut,
diakhir penyampaiannya AKP Anton Luter SH menghimbau masyarakat agar lebih
berhati-hati baik berada dalam rumah maupun diluar rumah, dan saat
berada di luar rumah agar tidak mengunakan perhiasan yang mencolok sehingga
mengundang orang untuk melakukan tindak kriminal.
“tindak kriminal terkadang
terjadi karena ada kesempatan dan juga ada hal yang mengundang, karena itu
selalu berhati-hati dan pakailah perhiasan sekedarnya jangan sampai menimbulkan
niat pelaku dan tentu akan merugikan diri kita sendiri” pungkasnya. (david)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar