Senin, 24 Oktober 2016

Terperdaya Bujuk Rayu

Tidak ada komentar :

REMAJA TS LAPORKAN KEKASIHNYA

Tersangka WF saat diinterogasi

Berawal keinginan menyaksikan alek nagari Pacu Jawi di Gaduang Batu Nagari Tabek Kecamatan Pariangan bersama sang kekasih pada pertengahan bulan Mei 2016 lalu, gadis remaja TS (14 tahun) warga Nagari Supanjang Kecamatan Lima Kaum dicabuli sang kekasih WF (19 tahun) Warga Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan sebanyak 2 kali.

Setelah berkomunikasi dan menjalin janji bertemu, korban TS menunggu sang kekasih di sebuah mushalla di Nagari Batu Basa. Ketika bertemu dengan pujaan hatinya, tersangka WF tergiur dan tak tahan melihat kemolekan tubuh sang kekasih, sehingga timbul niatnya bejat untuk menyetubuhi korban.

“Setelah saling bertemu timbul niat tersangka untuk berbuat bejat dan dibawalah sang kekasih ke rumah nenek tersangka, setelah mengeluarkan jurus bujuk rayu dan berjanji tidak akan meninggalkan sang kekasih setelah mereka melakukan hubungan suami istri, akhirnya korbanpun terperdaya sehingga tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali” terang Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi kepada wartawan, di Mapolres Tanah Datar, Jum’at (21/10) lalu.

Setelah perbuatan bejat tersangka selama ini disimpan dengan rapat tanpa seorangpun tahu, karena berharap janji sang kekasih untuk tidak meninggalkannya ditepati, korban TS akhirnya menceritakan kepada orangtuanya, sehingga orangtua korban melaporkan ke polisi. “Orang tua korban melapor kepolisi atas perbuatan tersangka WF kepada anaknya yang masih duduk di bangku SMP, yang mengaku dibujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri” terang Kapolres.

Mendapati laporan korban, pihak polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka. “Selain telah menahan tersangka, pihaknya telah melakukan visum et repertum kepada korban untuk proses penyidikan lebih lanjut” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76d dan atau Pasal 76e dan atau Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akhir penjelasannya Kapolres menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya, sehingga kejadian ini tidak terulang lagi. (david)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar