Senin, 24 Oktober 2016
Terperdaya Bujuk Rayu
REMAJA TS LAPORKAN KEKASIHNYA
Tersangka WF saat diinterogasi |
Berawal keinginan
menyaksikan alek nagari Pacu Jawi di Gaduang Batu Nagari Tabek Kecamatan
Pariangan bersama sang kekasih pada pertengahan bulan Mei 2016 lalu, gadis remaja
TS (14 tahun) warga Nagari Supanjang Kecamatan Lima Kaum dicabuli sang kekasih WF (19 tahun) Warga Jorong
Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan sebanyak
2 kali.
Setelah berkomunikasi
dan menjalin janji bertemu, korban TS menunggu sang kekasih di sebuah mushalla di
Nagari Batu Basa. Ketika bertemu dengan pujaan hatinya, tersangka WF tergiur
dan tak tahan melihat kemolekan tubuh sang kekasih, sehingga timbul niatnya bejat
untuk menyetubuhi korban.
“Setelah
saling bertemu timbul niat tersangka untuk berbuat bejat dan dibawalah sang
kekasih ke rumah nenek tersangka, setelah mengeluarkan jurus bujuk rayu dan
berjanji tidak akan meninggalkan sang kekasih setelah mereka melakukan hubungan
suami istri, akhirnya korbanpun terperdaya sehingga tersangka menyetubuhi
korban sebanyak 2 kali” terang Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi
kepada wartawan, di Mapolres Tanah Datar, Jum’at (21/10) lalu.
Setelah perbuatan
bejat tersangka selama ini disimpan dengan rapat tanpa seorangpun tahu, karena
berharap janji sang kekasih untuk tidak meninggalkannya ditepati, korban TS
akhirnya menceritakan kepada orangtuanya, sehingga orangtua korban melaporkan ke
polisi. “Orang tua korban melapor kepolisi atas perbuatan tersangka WF kepada
anaknya yang masih duduk di bangku SMP, yang mengaku dibujuk rayu untuk
melakukan hubungan suami istri” terang Kapolres.
Mendapati laporan
korban, pihak polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka. “Selain telah menahan tersangka, pihaknya telah melakukan visum et
repertum kepada korban untuk proses penyidikan lebih lanjut” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76d dan atau
Pasal 76e dan atau Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akhir penjelasannya Kapolres
menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya, sehingga
kejadian ini tidak terulang lagi. (david)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar