Selasa, 21 Februari 2017

Pelaku Cabul di Jatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Tidak ada komentar :

Akibat perbuatannya yang telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan serta berdasarkan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan diputuskan Majelis Hakim sehingga dijatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.60 juta subsider 2 bulan kurungan penjara kepada Anasrul (52 th) warga Andaleh Baruah Bukit Kecamatan Sungayang yang juga mantan guru yang melakukan tindak pencabulan kepada siswanya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Putusan ini dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto didampingi hakim anggota Indra Muharram dan Rani Suryani serta panitera pengganti Busti Indra, Kamis (16/2/2017) di Pengadilan Negeri setempat.

Mendengar putusan ini Anasrul menyatakan pikir-pikir dan hakim memberikan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar melalui Humasnya Hasnul Fuad  kepada Rakyat Sumbar menyebutkan, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan setahun dari  tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari.

Selain itu Tambah JPU Sari, Majelis Hakim  juga menetapkan agar barang bukti berupa 1 helai celana jenas, baju kaos, jilbab, singlet, celana dalam untuk dikembalikan kepada korban DFA dan barang bukti berupa 1 unit laptop merk acer, 12 lembar print soal mapel PPKN, 1 buah kabel , 20 potong selang dan 3 buah minuman kemasan gelas dirampas untuk dimusnahkan.

Menurut pantauan The Public baik dipersidangan maupun yang baru terjadi kasus tindak asusila di Kabupaten Tanah Datar cukup memprihatinkan dimana pelakunya tidak lagi orang biasa, namun telah merambah kepada orang yang biasa disebut tokoh ataupun panutan seperti Anton Guru SMPN di Sungayang yang telah divonis selama 5 tahun dan kemudian kemarin kembali seorang guru SD di Lintau  bernama Ilham diciduk polisi karena telah mencabuli gadis keterbelakangan mental.


Ketua PN Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya menilai, fenomena ini merupakan imbas dari lemahnya iman dan pengawasan anak sehingga tindak asusila sering terjadi dan kebanyakan dari orang terdekat untuk itu dibutuhkan satu tekad yang serius dari seluruh elemen untuk memberantas Narkoba dan pekat di Kabupaten Tanah Datar. (david)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar