Selasa, 21 Februari 2017
Pelaku Cabul di Jatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Akibat
perbuatannya yang telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
pencabulan serta berdasarkan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perlindungan Anak dan diputuskan Majelis Hakim sehingga dijatuhkan
pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.60 juta subsider 2 bulan kurungan penjara
kepada Anasrul (52 th) warga Andaleh Baruah Bukit Kecamatan Sungayang yang juga
mantan guru yang melakukan tindak pencabulan kepada siswanya yang masih duduk
di bangku sekolah dasar.
Putusan
ini dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto didampingi hakim
anggota Indra Muharram dan Rani Suryani serta panitera pengganti Busti Indra,
Kamis (16/2/2017) di Pengadilan Negeri setempat.
Mendengar
putusan ini Anasrul menyatakan pikir-pikir dan hakim memberikan haknya dalam
jangka waktu yang ditentukan.
Sementara
itu Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar melalui Humasnya Hasnul Fuad kepada Rakyat Sumbar menyebutkan, hukuman
yang dijatuhkan lebih ringan setahun dari
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari.
Selain
itu Tambah JPU Sari, Majelis Hakim juga
menetapkan agar barang bukti berupa 1 helai celana jenas, baju kaos, jilbab, singlet,
celana dalam untuk dikembalikan kepada korban DFA dan barang bukti berupa 1
unit laptop merk acer, 12 lembar print soal mapel PPKN, 1 buah kabel , 20 potong
selang dan 3 buah minuman kemasan gelas dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut
pantauan The Public baik
dipersidangan maupun yang baru terjadi kasus tindak asusila di Kabupaten Tanah Datar
cukup memprihatinkan dimana pelakunya tidak lagi orang biasa, namun telah
merambah kepada orang yang biasa disebut tokoh ataupun panutan seperti Anton
Guru SMPN di Sungayang yang telah divonis selama 5 tahun dan kemudian kemarin
kembali seorang guru SD di Lintau bernama Ilham diciduk polisi
karena telah mencabuli gadis keterbelakangan mental.
Ketua
PN Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya menilai, fenomena ini merupakan
imbas dari lemahnya iman dan pengawasan anak sehingga tindak asusila sering
terjadi dan kebanyakan dari orang terdekat untuk itu dibutuhkan satu tekad yang
serius dari seluruh elemen untuk memberantas Narkoba dan pekat di Kabupaten
Tanah Datar. (david)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar