Kamis, 03 November 2016
Komit Laksanakan Standar LPSE : 2014
BUPATI IRDINANSYAH TERIMA PENGHARGAAN
Tingginya
komitmen dan dedikasi serta pelaksanaan e-procurement di Kabupaten Tanah Datar,
Bupati Irdinansyah Tarmizi terpilih menerima penghargaan National Procurement
Award 2016 kategori Penerapan Standar LPSE : 2014.
Irdinansyah
Tarmizi menjadi salah satu kepala daerah dari 23 kabupaten/kota di Indonesia
yang meraih penghargaan tersebut yang diserahkan Sarah Sadiqa Deputi Bidang
Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Evaluasi Sistem Informasi LKPP di
Balai Kartini Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Bupati Tanah Datar menerima piagam penghargaan |
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) dalam
Rakernas Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyampaikan kegiatan ini
dilaksanakan untuk memberikan penghargaan sebagai motivasi sekaligus dorongan untuk meningkatkan mutu
dan kualitas LPSE dalam membenahi sektor pengadaan barang dan jasa, karena
sistem elektronik (e-government) memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Bupati
Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyampaikan, prestasi yang diraih ini sebagai
bentuk apresiasi kepada LKPP terhadap komitmen pemerintah daerah mewujudkan
pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “E-Government memberikan dampak
yang berarti dalam mengawasi pelaksanaan birokrasi dari perbuatan melanggar
hukum seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jadi Pemerintah Tanah Datar sangat
komit untuk terus dilaksanakan” sampainya.
Irdinansyah
menghimbau kepada seluruh SKPD di Tanah Datar untuk komit dalam melaksanakan
e-government, agar tercipta pemerintahan yang bersih dan jauh dari KKN. “Saat
ini di Tanah Datar sudah dilaksanakan e-procurement melalui LPSE, e-Planning,
e-monev dan e-budgeting, namun tentu saja masih ada kekurangan dan butuh kerja
keras kita semua untuk meningkatkannya” ujarnya.
Kabupaten
Tanah Datar memenuhi 17 Standar LPSE yang telah ditetapkan LKPP, yakni Standar
Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan, Standar Pengelolalaan Aset
Layanan, Standar Pengelolalaan Risiko Layanan, Standar Pengelolaan, Standar
Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar
Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan SDM.
Kemudian Standar Pengelolaan Keamanan
Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar
Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan
Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran Layanan, Standar Pengelolaan Pendukung
Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan, Standar
Pengelolaan Pengelola Kepatuhan dan Standar Penilaian Internal. (David)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar