Kamis, 10 November 2016

Tingkatkan pemahaman KIP

Tidak ada komentar :

TANAH DATAR ADAKAN SOSIALISASI

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi memberi sambutan di hadapan  Ketua Komisi Informasi Sumbar pada acara pembukaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Guna mendukung Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui PPID melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Wali Nagari dan Sekretaris Nagari se Kabupaten Tanah Datar.

Hal ini disampaikan ketua pelaksana kegiatan Adriyanti Rustam yang merupakan PPID Utama dan Kabag Humas Setda Tanah Datar dihadapan Bupati Irdinansyah Tarmizi, Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal, Komisioner KI Sondri Dt. Kayo, Sekda diwakili Asisten Administrasi Azwar R, Kadis Hubkominfo Abrar dan undangan lainnya yang hadir.

Adriyanti menyampaikan, kegiatan sosialisasi dihadiri undangan sebanyak 150 terdiri dari Wali Nagari dan Sekretaris Nagari diharapkan mampu menambah pengetahuan peserta dalam era keterbukaan terutama Keterbukaan Informasi Publik. “Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan ilmu baru kepada peserta sehingga mengerti tentang betapa pentingnya KIP, sehingga dalam kesempatan ini kita menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Sumbar” sampainya.

Sejalan yang disampaikan Kabag Humas, Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal menyampaikan zaman sekarang transparansi atau keterbukaan menjadi keniscayaan dan harus dilakukan oleh sebuah badan publik. “Sebuah organisasi, kantor atau badan publik lainnya ketika mengelola dana dari APBD, APBN atau dari dana masyarakat lainnya, diharuskan untuk menerapkan prinsip transparan dalam mengelola keuangan” sampai Syamsu.

Syamsu mencontohkan ada di Kabupaten/Kota lainnya saat ini sedang menjalani sidang tentang KIP 6 sampai 7 kasus dan terancam hukuman pidana. “Semua prosedur, langkah-langkah tentang KIP sudah terangkum seluruhnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka diharapkan peserta untuk memahaminya karena ada ancaman hukuman pidana yang diatur disana” tambah Syamsu Rizal.

Sementara itu Bupati Irdinansyah Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan, di era reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu langkah efektif dalam turut mensukseskannya. “Dalam KIP kita dituntut untuk transparan atau terbuka, sehingga masyarakat juga bisa berperan aktif dalam mengawasi atau bahkan turut serta dalam menentukan arah pembangunan di Nagari” sampainya.

Irdinansyah juga mencontohkan, sejatinya pemerintah Nagari saat ini sudah melakukan apa yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) pihak nagari sudah melibatkan berbagai pihak masyarakat dan bahkan perantau.

Diakhir sambutannya Bupati menghimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sebaik-baiknya sehingga ada ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dan bisa dilaksanakan di nagari masing-masing. “Ke depan pemerintah akan melaksanakan program wajib punya Website bagi nagari di Tanah Datar, sehingga website dapat dijadikan sarana dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik karena mudah di akses siapa saja dan dimana saja” pungkas Irdinansyah. (David)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar