Kamis, 10 November 2016
Tingkatkan pemahaman KIP
TANAH
DATAR ADAKAN SOSIALISASI
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi memberi sambutan di hadapan Ketua Komisi Informasi Sumbar pada acara pembukaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik |
Guna mendukung Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui PPID melaksanakan Sosialisasi
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Wali Nagari dan Sekretaris Nagari se
Kabupaten Tanah Datar.
Hal ini disampaikan ketua
pelaksana kegiatan Adriyanti Rustam yang merupakan PPID Utama dan Kabag Humas
Setda Tanah Datar dihadapan Bupati Irdinansyah Tarmizi, Ketua Komisi Informasi
Sumbar Syamsu Rizal, Komisioner KI Sondri Dt. Kayo, Sekda diwakili Asisten
Administrasi Azwar R, Kadis Hubkominfo Abrar dan undangan lainnya yang hadir.
Adriyanti menyampaikan,
kegiatan sosialisasi dihadiri undangan sebanyak 150 terdiri dari Wali Nagari
dan Sekretaris Nagari diharapkan mampu menambah pengetahuan peserta dalam era
keterbukaan terutama Keterbukaan Informasi Publik. “Sosialisasi ini diharapkan
mampu memberikan ilmu baru kepada peserta sehingga mengerti tentang betapa
pentingnya KIP, sehingga dalam kesempatan ini kita menghadirkan narasumber dari
Komisi Informasi Sumbar” sampainya.
Sejalan yang disampaikan
Kabag Humas, Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal menyampaikan zaman
sekarang transparansi atau keterbukaan menjadi keniscayaan dan harus dilakukan
oleh sebuah badan publik. “Sebuah organisasi, kantor atau badan publik lainnya
ketika mengelola dana dari APBD, APBN atau dari dana masyarakat lainnya,
diharuskan untuk menerapkan prinsip transparan dalam mengelola keuangan” sampai
Syamsu.
Syamsu mencontohkan ada di
Kabupaten/Kota lainnya saat ini sedang menjalani sidang tentang KIP 6 sampai 7
kasus dan terancam hukuman pidana. “Semua prosedur, langkah-langkah tentang KIP
sudah terangkum seluruhnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka
diharapkan peserta untuk memahaminya karena ada ancaman hukuman pidana yang
diatur disana” tambah Syamsu Rizal.
Sementara itu Bupati
Irdinansyah Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan, di era reformasi birokrasi
yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, Keterbukaan Informasi Publik menjadi
salah satu langkah efektif dalam turut mensukseskannya. “Dalam KIP kita
dituntut untuk transparan atau terbuka, sehingga masyarakat juga bisa berperan
aktif dalam mengawasi atau bahkan turut serta dalam menentukan arah pembangunan
di Nagari” sampainya.
Irdinansyah juga
mencontohkan, sejatinya pemerintah Nagari saat ini sudah melakukan apa yang
diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana dalam menyusun
Rencana Kerja Pembangunan (RKP) pihak nagari sudah melibatkan berbagai pihak
masyarakat dan bahkan perantau.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar