Senin, 14 November 2016
Sidang Paripurna DPRD
KUA-PPAS TANAH DATAR
2017 DITETAPKAN
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi di saksikan Wakil Ketua DPRD Irman dan Sekretaris DPRD menandatangani KUA PPAS |
Kebijakan
Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2017 Kabupaten
Tanah Datar disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Tanah Datar
melalui Sidang Paripurna di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar, Sabtu
(12/11/2016).
Dalam
sidang yang dihadiri anggota DPRD Tanah Datar, SKPD dan undangan lainnya,
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyampaikan, KU-PPAS Tahun 2017
disepakati sebesar Rp1,226 triliun. "Anggaran tersebut turun 3,91 persen
dari APBD 2016 disebabkan karena berkurangnya penerimaan daerah yang berasal
dari dana transfer atau perimbangan," sampainya.
Irdinsyah
menyebutkan dalam KU-PPAS APBD 2017 disepakati Pendapatan Asli Daerah meningkat
dari APBD 2016 sebesar Rp13,164 miliar (11,42 persen), dan lain-lain pendapatan
yang sah sebesar Rp22,714 miliar (25,51 persen), sementara dana perimbangan
turun sebesar Rp85,799 miliar (3,91 persen).
Ditambahkannya
lagi, total belanja daerah tahun 2017 sebesar Rp1,31 triliun, terjadi penurunan
sebesar Rp87,02 miliar (6,23 persen) dari tahun sebelumnya karena berkurangnya
pendapatan dan kecilnya proyeksi SILPA akhir tahun 2016.
"Belanja
tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp508,568 miliar meningkat
sebesar RpRp38,24 miliar (8,14 persen) dan tidak langsung Rp801,92 miliar
mengalami penurunan sebesar Rp125,28 miliar (13,51 persen)" ujar
Irdinansyah.
Bupati
menambahkan dengan rencana belanja lebih besar dari rencana pendapatan akan
terdapat defisit sebesar Rp83,75 miliar. "Kebijakan pembangunan daerah
tahun 2017 mengedepankan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
pengamalan nilai-nilai agama, adat, budaya dan pembangunan ekonomi yang
dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik," ungkap bupati.
Sementara
itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Irman mengatakan tim badan anggaran bersama
pemerintah daerah telah melalui 3 tahap, pertama, tahap pembahasan tingkat
Komisi, kedua, tahap pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan tim dari
pemerintah daerah, ketiga tahap pembahasan internal DPRD serta sidang ini
merupakan tahap yang keempat.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar