Senin, 14 November 2016

Sidang Paripurna DPRD

Tidak ada komentar :

KUA-PPAS TANAH DATAR 2017 DITETAPKAN

Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi di saksikan Wakil Ketua DPRD Irman
dan Sekretaris DPRD menandatangani KUA PPAS 

Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2017 Kabupaten Tanah Datar disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Tanah Datar melalui Sidang Paripurna di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar, Sabtu (12/11/2016).

Dalam sidang yang dihadiri anggota DPRD Tanah Datar, SKPD dan undangan lainnya, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyampaikan, KU-PPAS Tahun 2017 disepakati sebesar Rp1,226 triliun. "Anggaran tersebut turun 3,91 persen dari APBD 2016 disebabkan karena berkurangnya penerimaan daerah yang berasal dari dana transfer atau perimbangan," sampainya.

Irdinsyah menyebutkan dalam KU-PPAS APBD 2017 disepakati Pendapatan Asli Daerah meningkat dari APBD 2016 sebesar Rp13,164 miliar (11,42 persen), dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp22,714 miliar (25,51 persen), sementara dana perimbangan turun sebesar Rp85,799 miliar (3,91 persen).

Ditambahkannya lagi, total belanja daerah tahun 2017 sebesar Rp1,31 triliun, terjadi penurunan sebesar Rp87,02 miliar (6,23 persen) dari tahun sebelumnya karena berkurangnya pendapatan dan kecilnya proyeksi SILPA akhir tahun 2016.

"Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp508,568 miliar meningkat sebesar RpRp38,24 miliar (8,14 persen) dan tidak langsung Rp801,92 miliar mengalami penurunan sebesar Rp125,28 miliar (13,51 persen)" ujar Irdinansyah.

Bupati menambahkan dengan rencana belanja lebih besar dari rencana pendapatan akan terdapat defisit sebesar Rp83,75 miliar. "Kebijakan pembangunan daerah tahun 2017 mengedepankan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengamalan nilai-nilai agama, adat, budaya dan pembangunan ekonomi yang dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik," ungkap bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Irman mengatakan tim badan anggaran bersama pemerintah daerah telah melalui 3 tahap, pertama, tahap pembahasan tingkat Komisi, kedua, tahap pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan tim dari pemerintah daerah, ketiga tahap pembahasan internal DPRD serta sidang ini merupakan tahap yang keempat.

Irman berharap KU-PPAS APBD 2017 bisa dijadikan landasan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang APBD 2017 nantinya. "Kita berharap APBD 2017 paling lambat akhir November 2016 telah disahkan dan diundangkan menjadi Perda sehingga kegiatan bisa dimulai awal 2017 sesuai kesepakatan yang disepakati dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD," pungkas Irman. (David)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar